spot_img

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

spot_img

KARAWANG| SUARAPURWASUKA.COM– Jajaran Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku diamankan di Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Desa Tamelang. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (25) dan AK (21).

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar obat keras ilegal.

“Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku berinisial M dan AK yang diamankan saat mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Purwasari,” ujar Cep Wildan dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Dari tangan pelaku M alias Bawi (25), petugas menyita barang bukti berupa 130 butir obat kemasan silver-hijau serta 180 butir pil berwarna kuning jenis Hexymer yang telah dikemas dalam 45 plastik klip siap edar. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Realme turut diamankan sebagai alat transaksi.

Sementara itu, pelaku AK alias Kamal (21) juga diamankan di lokasi yang sama beserta satu unit ponsel merek Redmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Makum. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pelaku utama tersebut dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.

Sumber : Humas Polres Karawang

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Kemendag Buka Seleksi Anggota BPKN Periode 2027–2030, Pendaftaran Hingga 19 April 2026

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka kesempatan bagi...

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan...

Mendag Hadiri Rakortas Ekonomi, Tegaskan Indonesia Tak Alami Excess Capacity dalam Investigasi USTR

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Rapat...

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda...