SUBANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pejabat Pelaksana Kepala Desa (Paw Kades) Ciruluk, Kabupaten Subang, diduga tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Ciruluk.
Pemanggilan tersebut disebut berkaitan dengan laporan yang mencakup dugaan pungutan liar, ketidaksesuaian pekerjaan fisik dengan anggaran, dugaan penggandaan anggaran, serta dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Anton, Ketua DPD LSM LASKAR NKRI Kabupaten Subang, pihaknya memperoleh informasi bahwa Paw Kades Ciruluk tidak hadir memenuhi panggilan Kejari Subang pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Anton mengatakan, informasi tersebut diperolehnya setelah berkomunikasi dengan pihak Intelijen Kejari Subang untuk menanyakan kehadiran Paw Kades Ciruluk.
“Semalam saya berkomunikasi melalui telepon dengan pihak Intel Kejaksaan Negeri Subang untuk menanyakan apakah Paw Kades Ciruluk hadir pada Kamis, 6 Agustus 2026. Dari informasi yang saya terima, yang bersangkutan disebut tidak hadir,” ujar Anton kepada awak media. (09/08/2026)
Menurut Anton, laporan yang tengah ditindaklanjuti tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan permasalahan dalam pengelolaan keuangan Desa Ciruluk, di antaranya dugaan pungutan kepada pihak terkait dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan anggaran yang tercatat dalam Tahun Anggaran 2024, dugaan penggandaan anggaran dan penyalahgunaan dana BUMDes pada Tahun Anggaran 2025, serta dugaan ketidakjelasan dokumen pengadaan dan susunan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Anton berharap seluruh pihak yang dipanggil oleh aparat penegak hukum dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui.
“Menghindari panggilan penyelidikan bukanlah jawaban. Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya dapat hadir dan memberikan penjelasan secara transparan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Meski demikian, ketidakhadiran seseorang dalam memenuhi panggilan penyelidikan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Paw Kades Ciruluk mengenai alasan ketidakhadirannya dalam panggilan Kejari Subang. Konfirmasi dari pihak Kejari Subang terkait pemanggilan dan perkembangan penanganan laporan tersebut juga masih diperlukan untuk memastikan informasi secara berimbang.






