KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti penataan kawasan di wilayah Karawang Timur. Langkah ini mencakup penataan daerah aliran sungai serta areal marka jalan di sekitar gerbang tol Karawang Timur.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Aula Gedung Singaperbangsa Lt. 3, Kamis (13/11/2025).
“Karawang Timur menjadi tanggung jawab saya sebagai bupati. Tadi juga saya sudah berkoordinasi dengan Jasamarga, dan alhamdulillah tinggal mengurus PKS-nya saja untuk pelaksanaan pada 2026,” ujar Bupati Aep.
Ia menjelaskan, penataan di Karawang Timur menjadi tanggung jawab Pemkab Karawang, sementara penataan di kawasan Karawang Barat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Untuk Karawang Barat, tadi Pak Gubernur menyampaikan bahwa jembatan bottleneck akan dikerjakan oleh provinsi, terkait pelebarannya. Sementara Karawang Timur menjadi tanggung jawab saya sebagai bupati. Terkait hal tersebut akan kami tindak lanjuti, mohon doanya,” lanjutnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa penataan gerbang tol dan jembatan Karawang Barat akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk pembangunan jalan penghubung antara Kabupaten Karawang dan Kabupaten Subang.
“Tadinya Karawang Barat itu gerbangnya akan dibangun oleh Pemkab Karawang dengan nilai Rp20 miliar, namun sekarang ditangani oleh provinsi. Begitu juga dua jembatan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemkab dan Kementerian PUPR dengan nilai Rp80 miliar, kini akan dikerjakan oleh Pemprov. Termasuk jembatan penghubung Karawang–Subang senilai Rp20 miliar, yang awalnya akan dikerjakan bersama dua pemda, sekarang ditangani penuh oleh provinsi,” jelas Dedi.
Sebagai informasi, rapat koordinasi tersebut diikuti oleh tiga kabupaten, yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah dinas dan instansi Provinsi Jawa Barat, serta pihak terkait lainnya untuk membahas penataan kawasan daerah aliran sungai, marka jalan nasional, dan gerbang tol di wilayah Jawa Barat.
(Red)






