Subang|Suarapurwasuka.com|- Kapolsek Jalan Cagak memberikan sosialisasi tentang pencegahan bullying, tawuran pelajar, serta penegakan aturan terkait aktivitas pelajar pada malam hari. Kegiatan dilaksanakan di aula Kecamatan Kasomalang dan dihadiri oleh Danramil, Camat Kasomalang, Kasi Trantib, Ketua MUI, para Kepala Sekolah, guru, serta Kepala Desa se-Kecamatan Kasomalang.
Dalam arahannya, Kapolsek menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah dan guru serta masyarakat dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Bullying dan tawuran, disebut sebagai perilaku yang harus dicegah melalui pendekatan edukatif, peningkatan pengawasan, serta kolaborasi antara orang tua, sekolah, dan aparat keamanan serta masyarakat.
Kapolsek juga menyampaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pembatasan kegiatan pelajar pada malam hari maksimal pukul 21.00 WIB, larangan penggunaan sepeda motor pelajar dibawah umur, belum memiliki SIM sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja dan potensi terlibat aksi kriminalitas.
Selain itu, Kapolsek menegaskan kembali Maklumat Kapolda Jawa Barat tentang pemberantasan geng motor, yang berisi larangan keras terhadap segala bentuk keterlibatan pelajar dalam kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun tindakan kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan para orang tua, pendidik, memperkuat sinergi sekolah dengan pihak kepolisian, masyarakat serta menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Kasomalang dan sekitarnya. Ujar kapolsek.
(Frk)






