KARAWANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 165 korban kekerasan sepanjang tahun 2025. Data tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan peran bersama. Jumat (01/01/2026).
Kekerasan tercatat menimpa anak maupun orang dewasa, baik laki-laki maupun perempuan, dengan berbagai bentuk pelanggaran. Jenis kekerasan yang terjadi meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga eksploitasi dan bentuk kekerasan lainnya.
UPTD PPA menegaskan bahwa kekerasan bukanlah aib, melainkan pelanggaran hukum. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, sementara saksi maupun masyarakat yang mengetahui adanya tindak kekerasan memiliki hak untuk melaporkan.
“Kekerasan bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Korban berhak dilindungi dan dipulihkan, serta negara hadir melalui layanan yang aman dan rahasia,” demikian pesan yang disampaikan UPTD PPA Kabupaten Karawang.
Masyarakat diimbau untuk tidak diam apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan. Keberanian melapor dinilai menjadi langkah awal untuk menghentikan rantai kekerasan.
Sebagai bentuk komitmen, UPTD PPA Kabupaten Karawang hadir memberikan pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan yang aman dan rahasia bagi para korban kekerasan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus kekerasan, UPTD PPA Kabupaten Karawang menyediakan hotline layanan di nomor 0813-2000-5060.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di Kabupaten Karawang dapat terus diperkuat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan berkeadilan.
(Red)






