KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 63 pejabat administrator, pejabat pengawas, serta penugasan tambahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Pelantikan tersebut digelar di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).
Bupati Aep menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengisi jabatan, tetapi juga sebagai upaya pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja birokrasi secara menyeluruh.
“Pejabat yang hari ini dilantik harus mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang saat ini,” tegas Bupati Aep dalam sambutannya.
Ia menambahkan, tantangan pelayanan publik ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan aparatur yang responsif, berintegritas, dan memiliki semangat melayani masyarakat.

Pada pelantikan kali ini, sebanyak 63 pejabat dilantik dengan rincian 26 orang Jabatan Administrator, 35 orang Jabatan Pengawas, 1 orang Kepala Puskesmas, dan 1 orang Kepala Korwil.
Pelantikan dilakukan secara bertahap sesuai dengan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang juga telah melantik sebanyak 216 pejabat.
Bupati Aep menyebutkan bahwa pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Karawang berharap terciptanya birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.






