KARAWANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang bersinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Karawang dalam penyusunan dokumen strategis tahun 2026–2027.
Kegiatan tersebut meliputi penyusunan Rancangan Rencana Kerja (Renja) Diskominfo Tahun 2027 serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perangkat Daerah Ampuan Bidang PPM Tahun 2026. Penyusunan dokumen dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Karawang pada Jumat (23/1/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Poltak S.M.L. Toruan, beserta jajaran pejabat struktural Diskominfo. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan arah perencanaan pembangunan daerah berjalan selaras dengan kebijakan dan kebutuhan pembangunan ke depan.
Penyusunan dokumen strategis ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, termasuk tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada ketentuan mengenai tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), guna memastikan perencanaan pembangunan daerah tersusun secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara Diskominfo dan Bapperida, diharapkan dokumen perencanaan yang dihasilkan mampu menjadi pedoman strategis dalam mendukung program dan kebijakan pembangunan Kabupaten Karawang pada periode 2026–2027.






