spot_img

Dugaan Korupsi Terstruktur Terbongkar di Tipikor Bandung, Nama-nama Baru Mulai Disorot

spot_img

BANDUNG | SUARAPURWASUKA.COM– Tabir dugaan korupsi “ijon proyek” bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai terkuak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/3/2026).

Fakta-fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak keluarga terdakwa serta rekanan swasta dalam praktik korupsi yang terstruktur.

Pemerhati hukum berinisial RS menilai aparat penegak hukum (APH) harus segera mengembangkan penyidikan. Ia menyebut, keterangan para saksi serta peran istri terdakwa SRJ telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka baru.

Menurut RS, pihak-pihak tersebut tidak hanya mengetahui alur perkara, tetapi diduga turut aktif dalam praktik tindak pidana.

“Melihat fakta persidangan, peran mereka bukan sekadar figuran. Secara hukum, unsur penyertaan terpenuhi. Kami mendesak APH bertindak tegas agar seluruh pihak yang menikmati uang rakyat Bekasi dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Dorongan penetapan tersangka baru itu mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 20 KUHP Nasional (UU No. 1/2023) tentang penyertaan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 15 UU Tipikor mengenai pemufakatan jahat.

Dalam sidang kedua yang mengulas ijon proyek senilai Rp14,2 miliar, majelis hakim juga menyoroti kualitas saksi dari pihak swasta.

Sejumlah direktur CV yang dihadirkan terungkap tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi. Bahkan, sebagian hanya berpendidikan dasar dan diduga kuat dipinjam namanya untuk kepentingan administratif.

Ketidakkonsistenan keterangan saksi semakin memperkuat dugaan tersebut. Saksi 1 dan 3 mengaku tidak mengetahui proses serah terima pekerjaan. Sementara saksi 2, 4, dan 5 memberikan keterangan berbeda terkait pihak yang menerima kunci serta proses serah terima proyek.

Hakim anggota pun melontarkan kritik keras atas keterangan yang dinilai tidak logis. Ia menegaskan bahwa jabatan direktur bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki konsekuensi hukum serius.

Persidangan juga mengungkap praktik manipulasi administratif melalui tukar-menukar posisi direktur dan komisaris di sejumlah CV.

Pola ini diduga digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab hukum dalam pelaksanaan proyek.
Nama-nama saksi seperti Adi Purwo, Mardian, Nadih, Nesin, dan Rudin kini menjadi sorotan dalam upaya mengurai dugaan korupsi yang mencederai kepercayaan publik di Kabupaten Bekasi.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Jangan sampai aktor intelektual berlindung di balik ketidaktahuan saksi yang diduga diperalat,” tegas RS.

(Red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Presiden Prabowo Gelar Bazar Rakyat di Monas, Ajak Warga Rayakan Idulfitri dalam Kebersamaan

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM- Masih dalam suasana Idulfitri 1447...

Mensos Gus Ipul Tegaskan Sanksi Disiplin, 2.708 Pegawai Kemensos Absen Tanpa Keterangan

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM-Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus...

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM- Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri...

Pemerintah Perluas Program Indonesia Pintar 2026, Cakupan Kini Hingga TK/PAUD

JAKARTA | SUARA PURWASUKA.COM– Pemerintah resmi memperluas cakupan Program...