KARAWANG | SUARA PURWASUKA.COM– Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karawang melalui Bidang Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di wilayah Karawang. Kamis (09/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku ekraf terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan. Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa kreativitas tidak hanya berhenti pada ide, namun juga harus dibarengi dengan upaya perlindungan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Dalam keterangan resmi Disparpora Karawang disebutkan, pendaftaran HKI menjadi langkah strategis untuk melindungi karya dari potensi klaim sepihak pihak lain. Selain itu, kepemilikan HKI juga dinilai mampu meningkatkan nilai tambah serta profesionalisme suatu produk atau karya kreatif.
“Dengan mendaftarkan HKI, pelaku kreatif tidak hanya melindungi ide, tetapi juga memperkuat daya saing produk di pasar,” demikian disampaikan dalam sosialisasi tersebut.
Pemerintah daerah berharap melalui kegiatan ini dapat tumbuh kesadaran hukum di kalangan pelaku ekonomi kreatif, sehingga mereka lebih proaktif dalam melindungi hasil karya masing-masing.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi Karawang agar tidak hanya dikenal sebagai kawasan industri, tetapi juga berkembang sebagai pusat ekonomi kreatif yang berdaya saing dan berbasis hukum.
Dengan meningkatnya pemahaman terkait HKI, diharapkan para pelaku ekraf di Karawang mampu mengoptimalkan potensi kreatifnya sekaligus memperkuat posisi di pasar lokal maupun nasional.
(Red)






