Karawang| SUARAPURWASUKA.COM- Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Aipda Damo Sulaeman bersama Brigpol Firgiawan. sosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada warga Desa binaan
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan bersama warga di dusun Karajan Desa Amansari Kec.Rengasdengklok Kab.Karawang, Pada Kamis (28/05/2026).
Sosialisasi TPPO merupakan upaya Polri dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar masyarakat tidak terjebak oleh sindikat atau penyalur tenaga kerja ilegal yang menawarkan untuk bekerja keluar negeri dengan dijanjikan gajih menggiurkan
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kapolsek Pangkalan, Kompol Edi Karyadi S.H menyampaikan, bahwa TPPO atau Human Trafiking (Perdagangan orang) yang jelas – jelas telah melanggar hukum
“Kegiatan Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak tidak tergiur oleh oknum penyalur tenaga kerja yang menawarkan bekerja di luar negeri secara ilegal terutama ke negara timur tengah ,” Kata kompol Edi Karyadi
Menurut Kapolsek, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami atau terjebak oleh bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ilegal
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami tentang bahaya TPPO. Sehingga disaat kedatangan oknum tersebut masyarakat dapat menolak. Bila perlu segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti ,” ujar Kapolsek
Reporter : Endus






