spot_img
Sabtu, September 5, 2026
spot_img

PDIP Apresiasi Ketegasan Kejari Karawang, Minta Aliran Dana KPR Fiktif PT BAS Ditelusuri Hingga Internal BTN

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM |  Penegakan hukum kasus korupsi KPR fiktif yang melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS) mendapat sorotan dan dukungan penuh dari kalangan politik.

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Nyi Sekar Arum, S.H., memberikan apresiasi besar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang sukses membongkar kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau.

Baca Juga

Menurut Nyi Sekar Arum, langkah cepat Kejari Karawang dalam menetapkan empat petinggi pengembang perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande sebagai tersangka patut diacungi jempol.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Tindakan tegas ini dinilai sangat penting untuk menyelamatkan uang negara yang raib hingga ratusan miliar rupiah.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang bergerak cepat dan berani mengusut kasus korupsi besar ini sampai tuntas,” ujar Nyi Sekar Arum, Sabtu (5/9/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini belum selesai. Mengingat kerugian negara mencapai Rp237 miliar, Nyi Sekar Arum berharap pihak kejaksaan terus mengejar aliran dana dan berani membongkar dugaan keterlibatan orang dalam atau oknum pegawai Bank BTN selaku bank penyalur.

Baca Juga

Ia menilai, aksi curang sebesar ini mustahil bisa lolos begitu saja tanpa adanya bantuan atau kerja sama dari pihak internal bank, mengingat aturan dan verifikasi pengajuan kredit perumahan seharusnya melalui proses yang sangat ketat.

“Harapan kami, Kejari Karawang jangan berhenti di sini. Usut terus aliran dananya sampai tuntas, dan seret siapa saja oknum pejabat atau pegawai Bank BTN yang ikut menikmati atau memuluskan korupsi ini. Masyarakat Karawang menunggu ketegasan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejari Karawang telah menahan empat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Selain itu, korps Adhyaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, mulai dari uang tunai lebih dari Rp42,5 miliar, ruko tempat manipulasi data, hingga 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di berbagai daerah.

 

RED

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X