KARAWANG| SUARAPURWASUKA.COM– Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang mencatat sebanyak 87 laporan kasus kekerasan yang terjadi di wilayah Karawang. Menjawab kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2026 sebagai langkah penguatan edukasi, perlindungan, dan pencegahan sejak dini.
Mengusung semangat “Proaktif sebelum viral, bekerja lebih cepat dan tepat sebelum terlambat”, kegiatan ini diikuti oleh puluhan pengelola Daycare di Karawang. Sebanyak 25 Daycare hadir secara langsung, sementara 8 Daycare lainnya mengikuti kegiatan secara luring.
Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati, S.Sos., menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang wajib dihadirkan oleh negara dan pemerintah daerah.
“Pemerintah harus hadir, negara harus hadir, untuk memastikan perlindungan terhadap kekerasan dan hak-hak anak,” ujar Wiwiek dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, DP3A juga menyampaikan perkembangan penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA). Kabupaten Karawang sebelumnya berada pada kategori Madya pada tahun 2023–2024, namun mengalami penurunan menjadi kategori Pratama. Saat ini proses penilaian kembali tengah dilakukan oleh pihak Provinsi dengan capaian nilai sementara sebesar 950 poin, dan Karawang ditargetkan kembali naik ke kategori Madya pada tahun ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., turut memberikan apresiasi kepada DP3A atas kerja aktif dalam melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap kasus yang terjadi di masyarakat.
“Terhitung dari Januari hingga Mei 2026 ada 87 kasus, untuk itu kami berikan apresiasi kepada DP3A. Artinya DP3A bekerja dengan baik dalam memantau situasi di lapangan dan melakukan pendampingan, karena tidak ada kasus belum tentu bagus,” ungkap Sekda Karawang.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua sebagai guru pertama bagi anak, serta peran tenaga pendidik dalam membimbing tumbuh kembang anak di lingkungan sekolah.
Dari total 87 kasus yang tercatat, kasus pelecehan menjadi laporan yang paling mendominasi. Pemerintah daerah pun menilai kondisi ini harus menjadi perhatian bersama agar langkah penanganan dan pembinaan dapat dilakukan lebih maksimal.
Dalam sambutannya, Sekda Karawang juga menyampaikan pesan Sunda, “Pardu kalakon sunah ka hontal”, yang berarti kewajiban harus dilaksanakan agar prestasi dapat tercapai.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh elemen, termasuk Daycare, tenaga pendidik, dan masyarakat dapat semakin aktif dalam memberikan edukasi serta perlindungan bagi anak demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak di Kabupaten Karawang.
(Red)






