Karawang | SUARAPURWASUKA.COM — Dugaan penyalahgunaan dokumen keuangan negara mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama perwakilan LSM dan pihak terkait, Kamis (30/4/2026). Kasus ini menyoroti pengelolaan dana bagi hasil (DBH) di Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang, April, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam administrasi keuangan desa, khususnya terkait buku cek pencairan dana.
“Seharusnya ada laporan kehilangan sebagai dasar administrasi. Namun ini tidak ditemukan. Justru muncul fakta bahwa buku cek pengganti bisa diterbitkan tanpa laporan kehilangan,” ujarnya usai rapat.
Temuan itu memicu pertanyaan mengenai prosedur yang diterapkan oleh Bank BJB sebagai lembaga penyalur dana. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan apakah terdapat perubahan prosedur dalam penerbitan buku cek baru tanpa disertai laporan kehilangan resmi.
“Kami melihat ada dugaan inkonsistensi dalam proses ini. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk meminta klarifikasi dari pihak bank terkait prosedur yang berlaku,” kata salah satu anggota dewan dalam rapat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Karawang merekomendasikan agar Inspektorat daerah segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa. Audit tidak hanya difokuskan pada Desa Srijaya, tetapi juga desa-desa lain guna memastikan tidak terjadi praktik serupa.
Selain itu, DPRD menekankan pentingnya penguatan aspek hukum serta tata kelola administrasi keuangan di tingkat desa sebagai langkah preventif.
Pihak Desa Srijaya juga diminta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak Bank BJB terkait dugaan tersebut.
(Red/indah)






