SUARAPURWASUKA.COM – Langkah tegas ditempuh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Subang dalam menghadapi dugaan wanprestasi kredit kendaraan bermotor. Perusahaan pembiayaan nasional tersebut resmi membawa persoalan tunggakan pinjaman dana dengan jaminan BPKB mobil ke ranah hukum melalui Pengadilan Negeri Subang terhadap seorang nasabah berinisial SS.
Dikutip dari subangpost.com, Kamis (7/5/2026), upaya hukum itu dilakukan setelah pihak perusahaan mengaku berkali-kali melayangkan peringatan tertulis maupun somasi kepada nasabah yang bersangkutan. Namun, serangkaian upaya persuasif tersebut disebut tidak membuahkan hasil maupun penyelesaian kewajiban kredit.
Adira Finance kemudian mengajukan gugatan sederhana (small claim court) ke Pengadilan Negeri Subang pada 12 Maret 2026 dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN.Sng. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya sebagai kreditur.
Kuasa Hukum Adira Finance, Aneng Winengsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan sederhana dipilih sebagai mekanisme percepatan penyelesaian sengketa kredit macet yang dinilai efektif dan memiliki kepastian proses hukum.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk mempercepat penyelesaian sengketa kredit macet terhadap nasabah,” ujar Aneng dikutip subangpost.com, Kamis (7/5/2026).
Aneng menegaskan, tujuan utama gugatan tersebut ialah memperoleh kepastian hukum atas hak Adira Finance berupa pelunasan sisa kewajiban utang sekaligus mempercepat proses eksekusi jaminan terhadap debitur yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Dalam proses persidangan, nasabah yang bersangkutan diketahui hadir didampingi kuasa hukum. Setelah melalui beberapa agenda sidang dan proses jawab-menjawab antara kedua belah pihak, sengketa tersebut akhirnya berujung damai.
Berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai di hadapan pengadilan, nasabah bersedia melunasi seluruh kewajibannya kepada Adira Finance.
Sementara itu, Pimpinan Cluster Adira Subang, Afriadi Sinaga, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan bagian dari mekanisme resmi untuk memperoleh hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MR






