spot_img
Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

Tunggakan Kredit BPKB Mobil Berujung Gugatan, Adira Finance Tempuh Jalur Hukum

SUARAPURWASUKA.COM – Langkah tegas ditempuh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Subang dalam menghadapi dugaan wanprestasi kredit kendaraan bermotor. Perusahaan pembiayaan nasional tersebut resmi membawa persoalan tunggakan pinjaman dana dengan jaminan BPKB mobil ke ranah hukum melalui Pengadilan Negeri Subang terhadap seorang nasabah berinisial SS.

Dikutip dari subangpost.com, Kamis (7/5/2026), upaya hukum itu dilakukan setelah pihak perusahaan mengaku berkali-kali melayangkan peringatan tertulis maupun somasi kepada nasabah yang bersangkutan. Namun, serangkaian upaya persuasif tersebut disebut tidak membuahkan hasil maupun penyelesaian kewajiban kredit.

Baca Juga

Adira Finance kemudian mengajukan gugatan sederhana (small claim court) ke Pengadilan Negeri Subang pada 12 Maret 2026 dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN.Sng. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya sebagai kreditur.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Kuasa Hukum Adira Finance, Aneng Winengsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan sederhana dipilih sebagai mekanisme percepatan penyelesaian sengketa kredit macet yang dinilai efektif dan memiliki kepastian proses hukum.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk mempercepat penyelesaian sengketa kredit macet terhadap nasabah,” ujar Aneng dikutip subangpost.com, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga

Aneng menegaskan, tujuan utama gugatan tersebut ialah memperoleh kepastian hukum atas hak Adira Finance berupa pelunasan sisa kewajiban utang sekaligus mempercepat proses eksekusi jaminan terhadap debitur yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Dalam proses persidangan, nasabah yang bersangkutan diketahui hadir didampingi kuasa hukum. Setelah melalui beberapa agenda sidang dan proses jawab-menjawab antara kedua belah pihak, sengketa tersebut akhirnya berujung damai.

Berdasarkan hasil kesepakatan yang dicapai di hadapan pengadilan, nasabah bersedia melunasi seluruh kewajibannya kepada Adira Finance.

Sementara itu, Pimpinan Cluster Adira Subang, Afriadi Sinaga, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan bagian dari mekanisme resmi untuk memperoleh hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MR

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X