spot_img

Main Hakim Sendiri 8 Warga Tanjung Siang Jadi Tersangka Pukuli Pencuri Ayam Hingga Tewas. 

spot_img

Subang – Satuan Reskrim Polres Subang menahan delapan warga karena mengeroyok S alias Toleng, 35 tahun, terduga maling ayam di perusahaan peternakan di Desa Rancamanggung Kecamatan Tanjungsiang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun serta para Kanit, Kasi Humas dan Kasi Propam mengatakan, delapan tersangka yang diamankan memiliki peran tersendiri saat mengeroyok korban hingga diseret dan ditelanjangi. GM alias JIA (33) menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog (26) teriaki maling dan memukul, INA (21) memukulkan balok kayu, AR (22) menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter. NPP (25) memukul dengan menggunakan bambu, NR (24) menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K (24) menendang dan menyeret korban dan TS (24) melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.

“Jadi hasil pemeriksaan, korban yang kepergok kali pertama sedang mencuri oleh YS dan dikejar INA hingga tertangkap dan dibawa ke Pos Jaga serta dianiaya. Setelah itu digotong ke Kantor Desa dianiaya kembali termasuk ditelanjangi,” ujarnya.

“Dalam waktu hitungan jam semua tersangka yang berjumlah 8 orang kita amankan. Apapun alasan tersangka melakukan tindakan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” jelas kapolres.

Kapolres berharap kejadian ini merupakan yang terakhir karena tindakan main hakim sendiri dilarang. Para pelaku sendiri dijerat pasal 270 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diketahui, nasib naas menimpa Toleng, warga Sirap Kecamatan Tanjungsiang, Subang. Ia tewas meregang nyawa setelah dikeroyok sekelompok warga karena melakukan pencurian ayam di peternakan yang ada di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang pada Selasa (1/4/2025) tengah malam.

Mayat korban berinisial S alias Toleng (35) ditemukan penuh luka di Desa Gandasoli, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang pada Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB. Oleh warga, korban dilarikan ke RSUD Subang namun nyawanya tidak tertolong saat menjalani penanganan medis.

Setelah dilakukan otopsi jenazah korban langsung dikebumikan oleh pihak keluarga, Kamis (3/4/2025) dini hari di tempat pemakaman umum (TPU) kampung halamannya.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar

Jakarta | SUARA PURWASUKA.COM- Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri...

Pemerintah Perluas Program Indonesia Pintar 2026, Cakupan Kini Hingga TK/PAUD

JAKARTA | SUARA PURWASUKA.COM– Pemerintah resmi memperluas cakupan Program...

Ketua Sultan Bachtiar Najamudin Lepas 500 Pemudik Program Mudik Gratis Kamsri ke Lima Provinsi Sumatera

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia...

BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Delegasi Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN)...