Main Hakim Sendiri 8 Warga Tanjung Siang Jadi Tersangka Pukuli Pencuri Ayam Hingga Tewas. 

0
20

Subang – Satuan Reskrim Polres Subang menahan delapan warga karena mengeroyok S alias Toleng, 35 tahun, terduga maling ayam di perusahaan peternakan di Desa Rancamanggung Kecamatan Tanjungsiang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Wakapolres Kompol Endar, Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun serta para Kanit, Kasi Humas dan Kasi Propam mengatakan, delapan tersangka yang diamankan memiliki peran tersendiri saat mengeroyok korban hingga diseret dan ditelanjangi. GM alias JIA (33) menembak korban 3 kali dari jarak dekat juga memukul, YS alias Endog (26) teriaki maling dan memukul, INA (21) memukulkan balok kayu, AR (22) menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter. NPP (25) memukul dengan menggunakan bambu, NR (24) menendang dan menyeret korban sejauh 5 meter, K (24) menendang dan menyeret korban dan TS (24) melakukan pengeroyokan dengan memukul korban ke bagian muka.

“Jadi hasil pemeriksaan, korban yang kepergok kali pertama sedang mencuri oleh YS dan dikejar INA hingga tertangkap dan dibawa ke Pos Jaga serta dianiaya. Setelah itu digotong ke Kantor Desa dianiaya kembali termasuk ditelanjangi,” ujarnya.

“Dalam waktu hitungan jam semua tersangka yang berjumlah 8 orang kita amankan. Apapun alasan tersangka melakukan tindakan penganiayaan kepada korban itu tidak dibenarkan apalagi sampai meninggal dunia,” jelas kapolres.

Kapolres berharap kejadian ini merupakan yang terakhir karena tindakan main hakim sendiri dilarang. Para pelaku sendiri dijerat pasal 270 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diketahui, nasib naas menimpa Toleng, warga Sirap Kecamatan Tanjungsiang, Subang. Ia tewas meregang nyawa setelah dikeroyok sekelompok warga karena melakukan pencurian ayam di peternakan yang ada di Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Subang pada Selasa (1/4/2025) tengah malam.

Mayat korban berinisial S alias Toleng (35) ditemukan penuh luka di Desa Gandasoli, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang pada Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB. Oleh warga, korban dilarikan ke RSUD Subang namun nyawanya tidak tertolong saat menjalani penanganan medis.

Setelah dilakukan otopsi jenazah korban langsung dikebumikan oleh pihak keluarga, Kamis (3/4/2025) dini hari di tempat pemakaman umum (TPU) kampung halamannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini