Kamis, September 11, 2025
spot_img
BerandaNewsDiduga Mobil dinas Pemerintahan desa Cisalak menggunakan plat nomor Hitam.

Diduga Mobil dinas Pemerintahan desa Cisalak menggunakan plat nomor Hitam.

| SUARAPURWASUK.COM | Mobil berwarna putih yg berjenis Ertiga yang terparkir dihalaman desa Cisalak kecamatan Cisalak kabupaten Subang dengan Nomor Polisi T 1604 T sekarang menjadi sorotan publik karena mobil tersebut dianggap tidak wajar.

Masalahnya mobil pemerintahan desa cisalak tersebut tidak menggunakan plat Nomor warna merah layaknya mobil pemerintahan desa yang lainya,justru malah menggunakan plat nomor Hitam layaknya mobil pribadi.

Jum’at(11/04/25)

Awak media mencoba konfirmasi kepada pemerintahan desa Cisalak,namun tidak ketemu dengan Kepala desa,sekdesnya pun gak ada di desa.

Lalu awak media mencoba konfirmasi melalui saluran telepon whatsap kepada sekdesnya*saya lagi berada di Rumah sakit Sumedang mengantar warga berobat”ujar sekdes.

Itu plat nomor sementara,karena plat nomor yang merahnya jatuh dijalan yang sebelahnya,sekarang lagi pesan plat nomornya dan sudah ada lagi plat nomor merahnya,dan mau dipasang lagi”pungkas sekdes pada awak media melalui teleponnya.

Seperti diketahui pergantian plat nomor kendaraan bermotor dari plat merah ke plat hitam jelas tidak dibenarkan dengan alasan apapun,karena melanggar undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar peraturan Kapolri Nomor 5/2012 tetapi peraturan tersebut sudah dicabut sejak pemberlakuan Polri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan bermotor.

Warna dasar plat kendaraan pribadi diganti menjadi putih,pada pasal 45 ayat (1) menyatakan warna dasar putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan,badan hukum,PNA dan badan Internasional.

Dalam peraturan tersebut tidak menyebutkan plat merah dapat diganti dengan plat hitam(plat putih dengan aturan terbaru).Kecuali untuk TNKB khusus atau rahasia yang diatur tersendiri.

Sementara dilamsir dari situs hukum online.com bahwa TNKB untuk kendaraan bermotor dinas pemerintahan memang berwarna merah,jika ada yang berwarna hitam itu tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia,Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama (2) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,

TNKB adalah tanda Regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah,nomor registrasi,serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Dengan demikian dengan adanya mobil pemdes cisalak yang seharusnya menggunakan plat merah ini memakai plat nomor Hitam sudah menyalahi aturan.

 

(Team)

Berita Lainnya

PURWASUKA 24 JAM

Bupati Cup 2025 Resmi Bergulir, Pertandingkan 7 Cabang Olahraga di Karawang

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar turnamen olahraga bertajuk Bupati Cup 2025 sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Karawang ke-392. Kegiatan ini resmi...
spot_img

TOP NEWS

spot_img

Pendidikan

- Advertisment -spot_img

NASIONAL

DAERAH

Komentar Pembaca