SUBANG | SUARAPURWASUKA.COM | Bertempat di Desa Kalentanbo Mewakili kapolres subang AKBP ARIEK INDRA SENTANU S.IK MH, dalam Kegiatan Penyuluhan Program Redistribusi Tanah obyek landreform Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 Rabu 16/05/2025.
Dalam kegiatan tersbeut dihadiri langsung oleh :
Kepala desa kelentambo
– Kejaksaan Negeri Subang
– Kanit V Ekonomi Sat Reskrim Polres Subang
– BPN Kab Subang
– Anggota Unit V Ekonomi Sat Reskrim Polres Subang.
Kanit V Ekonomi Satreskrim Polres Subang Ipda Tandang Primadi S.H M.H mengatakan pada Kegiatan Penyuluhan Program Redistribusi Tanah obyek landreform Kantor Pertanahan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 kami Melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan Permasalahan Pertanahan yang ada di Kab Subang guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berkaitan dengan masalah pertanahan. Katanya
Tambah Tandang selain itu juga kami sampaikan sosialisasi terkait Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap agar dapat dimanfaatkan kemanfaatan nya oleh masyarakat dengan mematuhi aturan/regulasi yang berlaku.
Untuk itu kami dari jajaran Polres Subang menghimbau supaya tidak ada konflik maupun masalah lain yang akan timbul dalam pelaksanaan Redistribusi tanah.
Pungkasnya
(Red)