spot_img
Senin, September 28, 2026
spot_img

Polresta Karawang Ungkap Curanmor, 4 Pelaku dan 7 Motor Diamankan

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM |  Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Karawang. Dari hasil pengungkapan gabungan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Polresta Karawang maupun Polsek Telukjambe Timur sepanjang bulan September 2026. Menindaklanjuti laporan warga yang resah atas maraknya aksi pencurian motor, tim opsnal gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Baca Juga

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

“Adapun empat tersangka yang berhasil diringkus yakni DN dan AP yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” ungkap Wakapolresta Karawang, Senin 28 September 2026.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri menyampaikan, dari para pelaku yang ditangkap, tersangka DN diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui menyasar berbagai lokasi strategis di wilayah Karawang, khususnya area perumahan, indekost, serta kawasan sekitar kampus yang minim pengawasan. Sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, hingga kawasan kost-kostan dekat kampus UNSIKA dan wilayah Telukjambe Timur.

Baca Juga

“Aksi kejahatan para pelaku dilakukan pada waktu-waktu rawan, dominan pada dini hari hingga pagi hari antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Situasi lingkungan yang sepi dan kelengaian pemilik kendaraan dimanfaatkan para pelaku untuk mengeksekusi target secara cepat.,” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil hasil pemaparan diketahui bahwa modus operandi para pelaku bekerja secara terstruktur. Mereka membekali diri dengan alat-alat khusus untuk merusak dan melumpuhkan sistem kunci pengaman kendaraan secara senyap. Penggunaan kunci palsu dan alat perusak membuat mereka mampu membawa lari sepeda motor target tanpa menimbulkan kegaduhan atau meninggalkan jejak kerusakan yang mencolok.

Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya adalah 7 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari berbagai TKP, serta 1 unit Honda Beat Deluxe yang digunakan para pelaku sebagai sarana operasional dalam menjalankan aksinya.

Selain kendaraan, petugas juga menyita seperangkat peralatan kejahatan yang digunakan para pelaku, meliputi dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu buah linggis, satu unit ponsel merek Oppo, serta sebuah tas ransel hitam. Seluruh barang bukti tersebut kini disita untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP Terbaru mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengandakan kunci pengaman pada kendaraan masing-masing guna mencegah aksi kejahatan serupa.

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
✕
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X