spot_img
Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img

Soal Keselamatan dan Legalitas, Jembatan Perahu di Karawang Jadi Sorotan

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Jembatan perahu beromzet Rp20 juta per hari di Karawang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum baru-baru ini memasang spanduk peringatan bahwa jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Jembatan perahu yang dimiliki oleh Muhammad Endang Juanedi—akrab disapa Haji Endang—berada di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Infrastruktur ini telah beroperasi selama 15 tahun dan menjadi akses vital bagi warga sekitar. Namun, kini terancam ditutup bahkan dibongkar karena dianggap ilegal.

Baca Juga

BBWS Citarum menegaskan bahwa jembatan tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas Sungai Citarum tanpa izin resmi. Selain aspek legalitas, masalah keselamatan juga menjadi perhatian. Meski jembatan tersebut memberikan manfaat ekonomi besar, dengan omzet mencapai ratusan juta rupiah per bulan, keberadaannya dinilai berisiko.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, menyatakan bahwa pihaknya tidak berniat menghambat usaha warga, namun aturan tetap harus ditegakkan.

“Jembatan perahu tersebut berada di wilayah Sungai Citarum yang menjadi otoritas BBWS. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keselamatan nyawa,” tegas Dian.

Menurutnya, Haji Endang sempat menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi. Namun, BBWS menilai hal itu tidak cukup secara hukum.

Baca Juga

“Jika terjadi kecelakaan, bukan hanya pemilik yang akan disorot, tetapi juga pemerintah yang dianggap lalai,” ujarnya.

Pernyataan resmi BBWS Citarum disampaikan dalam forum bersama Pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat (2/5/2025). Dian menjelaskan bahwa jembatan juga berdiri di atas aset jalan milik kabupaten, sehingga memerlukan koordinasi dengan Pemkab Karawang.

BBWS Citarum akan mengirimkan hingga tiga kali surat teguran. Jika tidak direspons, pihaknya akan merekomendasikan pembongkaran jembatan kepada Pemkab Karawang sebagai bagian dari penertiban terhadap 10 sarana penyeberangan tak berizin di wilayah tersebut.

“Jangan tunggu ada korban baru ditindak. Penertiban ini demi keselamatan bersama,” tutup Dian.

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X