spot_img
Senin, Juni 29, 2026
spot_img

Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 44,91 gram

 

Subang|Suarapurwasuka.com| – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Subang pada Rabu, 14 Mei 2025. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tersangka bernama Hakim Abdul Munawar (27), warga Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

Baca Juga

Dari tangan tersangka, petugas menyita total 44,91 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disamarkan menggunakan bungkus bumbu masako. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu unit handphone, dan dus pembungkus.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka serta sejumlah lokasi lain di wilayah Subang, termasuk pinggir jalan dan area publik yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Ijo yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

Feri Bejho

Baca Juga

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X