Subang Suarapurwasuka.com| – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi truk di wilayah Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kejadian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Kalipace, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi. Dalam aksinya, kedua pelaku diduga melakukan pemerasan dengan cara mengancam sopir truk pengangkut ayam yang melintas di lokasi, dan memaksa meminta uang sebesar Rp200.000 untuk membeli minuman keras.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polsek Cikaum langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial AS (36) warga Kabupaten Blitar dan EJ (38) warga Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. Keduanya kemudian diserahkan kepada Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Subang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Subang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi T-3733-ZU dan uang tunai sisa hasil pemerasan sebesar Rp20.000.
“Penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas premanisme dan segala bentuk gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Subang. Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat,” ujarnya.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masing-masing.
Feri Bejho