KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional ke-29 yang jatuh pada 29 Mei 2025 membawa berkah tersendiri bagi seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang. Narapidana berinisial S, yang kini berusia 82 tahun, resmi menerima Remisi Usia di Atas 70 Tahun dari pemerintah pada Kamis (5/6).
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Karawang, Christo Toar, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Jatmiko, serta Kepala Subseksi Registrasi, Farid Sandhika Quri. Ekspresi haru dan bahagia tampak jelas di wajah S saat menerima SK remisi selama enam bulan tersebut.
Dalam sambutannya, Kalapas Christo Toar memberikan motivasi kepada S dan warga binaan lanjut usia lainnya yang hadir di Aula Sahardjo, Lapas Karawang.
“Remisi ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Bapak-bapak sekalian harus semangat menjalani masa pidana dengan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ujar Christo.
Sementara itu, Kasi Binadik Jatmiko menjelaskan bahwa S telah menjalani masa pidana selama enam tahun dari total 13 tahun vonisnya.
“Tentunya ini akan mempermudahnya untuk lebih cepat mendapatkan pembebasan bersyarat bila terus menunjukkan perubahan sikap yang lebih baik serta berperan aktif dalam berbagai program pembinaan yang ada di Lapas Karawang,” terang Jatmiko.
Kasubsi Registrasi Farid Sandhika menambahkan, saat ini terdapat tiga narapidana lanjut usia di Lapas Karawang yang berusia di atas 70 tahun. Salah satunya adalah S yang telah memenuhi syarat dan menerima remisi. Sementara satu narapidana lainnya tengah menjalani hukuman subsider, dan satu orang tidak memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi usia lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, S menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta seluruh petugas Lapas Karawang atas perhatian yang diberikan.
“Remisi ini sangat berarti bagi saya. Saya akan terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat setelah bebas nanti,” ujarnya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh. Lapas Karawang pun menegaskan komitmennya dalam menjamin pemenuhan hak-hak narapidana sesuai ketentuan hukum demi tercapainya tujuan Sistem Pemasyarakatan.