Subang|Suarapurwasuka.com|-Oknum yang mengatasnamakan Aktivis Atau Paguyuban para pedagang nanas Di jalan cagak kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Subang.
Dimana setelah adanya aduan dari Masyarakat yaitu salah seorang pemilik kios merasa di rugikan akibat uang kompensasi ganti rugi dari pemerintah di Tileup oleh dirinya.
Saniah memaparkan, dirinya mengontrak Bangli milik saudara Cucu untuk berjualan Nanas, namun setelah ada pemberitahuan untuk di bongkar Ia mengaku terdata untuk menerima kompensasi atau kadedeuh dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Saya terdata sebagai penerima, akan tetapi Kang Cucu pun ingin mendapatkan kompensasi itu karena merasa pemilik bangunan,” tuturnya.
Akhirnya, kata Saniah, Setelah ada pemberitahuan akan direalisasikan bantuan itu, kami bertemu di Aula Kantor Pemda dan sempat cekcok ditengahi oleh Kang Ipung.
“Saya dan Kang Cucu memang sempat cekcok ditengahilah oleh Kang Ipung, biar sepakat kata kang Ipung, buku tabungan ia pegang,” kata Saniah.
Singkatnya, kata Saniah, Uang pun masuk rekening, karena sudah sepakat dibagi dua, maka saya sebagai yang terdata memberikan sebagian uangnya ke Kang Cucu melalui Kang Ipung.
“Cair uang kompensasi langsung dibagi dua, malahan lebih ke Kang Cucu karena ada uang sewa yang belum dibayar, dititip ke Kang Ipung 6,3 juta,” imbuhnya.
Akan tetapi, lanjut Saniah, pihak kang Cucu sampai saat ini malah terus nagih ke Saya, sedangkan uang sudah di titip.
“Ko malah terus minta ke Saya, kata Kang Cucu nya tidak pernah menerima Uang dari Kang Ipung,”
“Saya bingung, akhirnya menanyakan ke Kang Ipung terkait uang yang saya titip untuk Kang Cucu, eh jawabannya malah diarahkan untuk mediasi di Polsek, padahal Saya dengan Kang Cucu sudah sepakat tidak ada masalah, ini soal uangnya, gimna,” sambungnya.
“Kami sepakat untuk bertemu di Polsek Jalancagak, namun Kang Ipung malah bicara kesana-kemari, dipertanyakan soal uang 6,3 juta pun katanya mau di ambil dulu ada di kosan, kami nunggu sampai 3 jam Kang Ipung tidak muncul-muncul, akhirnya kami sepakat untuk melakukan laporan pengaduan kepihak kepolisian hari ini,” tandasnya.
Merespon laporan masyarakat tersebut Polres Subang melalui jajaran Polsek Jalan Cagak dan Satreskrim Polres Subang bergerak cepat mengamankan Pelaku saudara Muhamad Husni alias Ipung di jalan cagak Subang.
Saudara Ipung berhasil di amankan oleh polisi sekitar Pukul 19.00 WIB saat dirinya bersembunyi di Tempat Pembuangan sampah (TPA) yang berlokasi di Kecamatan Kasomalang Subang.
Kini Saudara Ipung di bawa Ke Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Petugas Kepolisian.
Feri Bejho.






