Rabu, September 10, 2025
spot_img
BerandaDaerahPOLRES SUBANG UNGKAP KASUS EKSPLOITASI ANAK DI TIGA KAFE MALAM PANTURA —...

POLRES SUBANG UNGKAP KASUS EKSPLOITASI ANAK DI TIGA KAFE MALAM PANTURA — TIGA PEMILIK JADI TERSANGKA

SUBANG|Suarapurwasuka.com|— Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Razia gabungan Satreskrim dilakukan pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim Satreskrim Polres Subang, menyasar 7 warung RM di sepanjang jalan utama kawasan Patokbeusi. Dari operasi tersebut, ditemukan tiga warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur sebagai pemandu lagu atau LC.

Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan tiga pemilik kafe sebagai tersangka, masing-masing:
*1. DMS (39), pemilik RM Flamboyan, warga Patokbeusi, Subang*
*2. SWA (33), pemilik RM Susan, warga Karawang*
*3. AK (37), pemilik RM Wulansari, warga Subang*

Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan *berusia 16–17 tahun* sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di kafe remang-remang milik mereka.

Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah:
• *WA (17), asal Karawang – bekerja di RM Flamboyan*
• *TOZ (17), asal Cianjur – bekerja di RM Susan*
• *NS (16), asal Garut – bekerja di RM Wulansari*

Para korban diduga dipekerjakan *tanpa perlindungan hukum, upah layak, dan dalam lingkungan kerja yang rentan terhadap kekerasan serta pelecehan*

*Kronologi dan Modus*

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur. Razia gabungan dilakukan terhadap 7 tempat usaha, dan dari pemeriksaan di lapangan, ditemukan 3 warung yang secara nyata melakukan praktik eksploitasi anak.

Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) sebagai pemikat tamu diwarung karaoke di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka.

Ketiga tersangka langsung diamankan di lokasi saat razia berlangsung, dan kini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Subang.

Barang Bukti dan Laporan Polisi

Polisi juga menyita *3 buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM sebagai barang bukti*

Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni:
• LP-A/6/VIII/2025 – RM Flamboyan (tersangka DMS)
• LP-A/7/VIII/2025 – RM Susan (tersangka SWA)
• LP-A/8/VIII/2025 – RM Wulansari (tersangka AK)

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan:
• Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
• Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
• Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

*Pernyataan Resmi Kepolisian*

Kapolres Subang menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi terhadap anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.

Polres Subang juga akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan masing-masing,” ujar Kapolres.

Berita Lainnya

PURWASUKA 24 JAM

Bupati Cup 2025 Resmi Bergulir, Pertandingkan 7 Cabang Olahraga di Karawang

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar turnamen olahraga bertajuk Bupati Cup 2025 sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Karawang ke-392. Kegiatan ini resmi...
spot_img

TOP NEWS

spot_img

Pendidikan

- Advertisment -spot_img

NASIONAL

DAERAH

Komentar Pembaca