spot_img

Diduga Dana Desa Pancakarya Tersandung Isu Tunggakan Pajak, Inspektorat dan DPMD Karawang Turun Tangan

spot_img

Karawang | SuaraPurwasuka.Com | Gelontoran Dana Desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan di desa-desa Kabupaten Karawang, kini tercoreng oleh isu tunggakan pajak. Desa Pancakarya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan utama, diduga kuat belum menunaikan kewajiban pajaknya selama beberapa tahun terakhir. Kamis (28-08-2025).

Jika benar adanya, hal ini tentu sangat disayangkan. Padahal, kepatuhan terhadap pajak adalah fondasi penting dalam tata kelola keuangan yang baik dan berkelanjutan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang pun angkat bicara, menyoroti lemahnya pengawasan berjenjang terhadap penggunaan Dana Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim monitoring kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) seharusnya berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

Taupik dari Inspektorat Daerah mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan BPD dan kecamatan melalui Tim Monitoring. “BPD punya hak mengawasi. Jika sampai pajak tidak dibayarkan, fungsi BPD itu lalu apa? Pengawasan melekat itu ada di BPD dan kecamatan,” tegasnya.

Lantas, bagaimana mungkin Dana Desa Pancakarya bisa terus dicairkan setiap tahun, sementara kewajiban pajaknya belum diselesaikan? Taupik menjelaskan bahwa DPMD memiliki kewenangan penuh dalam pencairan Dana Desa.

DPMPD sebagai garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa, tidak tinggal diam. Mereka menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan penyidik pajak untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Kami menyadari bahwa masalah tunggakan pajak Dana Desa ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, kami menggandeng KPP Pratama dan penyidik pajak,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Karawang Saepuloh melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andri.

Kerja sama ini meliputi sosialisasi, edukasi, hingga pendampingan oleh penyidik pajak. Tujuannya jelas, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para Kepala Desa terhadap peraturan perpajakan.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, para Kades dapat lebih memahami peraturan perpajakan dan lebih patuh dalam membayar pajak Dana Desa. Dengan demikian, Dana Desa dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” lanjut Andri.

Andri juga menambahkan bahwa sistem keuangan desa kini menjadi sorotan, dengan adanya bukti pembayaran pajak yang langsung dilakukan oleh Kepala Desa. Pencairan Dana Desa pun dilakukan berdasarkan verifikasi melalui aplikasi ON SPAN, memastikan setiap tahapan dilalui dengan transparan.

DPMD juga berkolaborasi dengan kecamatan dalam hal pengawasan. “Jika ada aduan, kami langsung turun tangan. Tidak sampai tiga hari, kami langsung menindaklanjuti,” tegas Andri, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal penggunaan Dana Desa.

Bahkan, Andri menegaskan bahwa jika ditemukan Kepala Desa yang sengaja tidak membayar pajak, penyidik pajak akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Suarapurwasuka.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat.

(Red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Ketua Sultan Bachtiar Najamudin Lepas 500 Pemudik Program Mudik Gratis Kamsri ke Lima Provinsi Sumatera

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia...

BNN TEGASKAN KOMITMEN INDONESIA DALAM PENGENDALIAN NARKOTIKA GLOBAL DI SIDANG CND KE-69

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Delegasi Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN)...

Dari Sungai ke Harapan: Kisah Yamisa dan Jembatan Baru di Nias Selatan

Bogor | SUARA PURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menerima kehadiran...

Presiden Prabowo Subianto Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik Lebaran

BOGOR | SUARAPURWASUKA.COM– Presiden Prabowo Subianto menggelar rangkaian rapat...