Karawang | Suarapurwasuka.Com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) menutup sementara sejumlah badan usaha yang dinilai belum memiliki izin dan mengganggu ketertiban umum.
Langkah tegas ini dilakukan terhadap badan usaha yang terbukti tidak mematuhi peraturan daerah, khususnya terkait dengan Tertib Usaha Tertentu di wilayah Kabupaten Karawang sesuai Pasal 25 Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
“Pelanggaran yang kami temukan antara lain berupa aktivitas penataan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Hal itu menimbulkan gangguan ketertiban umum, pencemaran lingkungan, hingga pengotoran jalan raya yang merugikan masyarakat,” kata pihak Satpol PP Karawang dalam keterangan resminya.
Selain itu, para pelaku usaha juga belum memiliki perizinan yang diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran peraturan daerah yang berlaku.
Satpol PP menegaskan, penutupan sementara ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan perundang-undangan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karawang agar mematuhi seluruh peraturan serta segera mengurus izin yang diperlukan sebelum menjalankan kegiatan usaha.
(Red)
Komentar Pembaca