Purwakarta | SUARAPURWASUKA.COM– Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Sepanjang Juli hingga September 2025, tercatat ada 24 laporan polisi terkait kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danuyasa, S.H., S.I.K., M.H., pihak kepolisian mengamankan enam orang tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, plat nomor, pakaian, hingga rekaman CCTV yang digunakan sebagai barang bukti,” ujar Kapolres.
Para pelaku diketahui menggunakan modus mencuri sepeda motor yang diparkir di area terbuka atau tidak dikunci stang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Polisi juga mengimbau warga agar selalu waspada serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Layanan Polri 110 (bebas pulsa) atau melalui WhatsApp Kapolres Purwakarta di nomor 0821-1102-1963.
(Red)