spot_img
Sabtu, Juni 27, 2026
spot_img

Polres Subang Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Buron

Subang|Suarapurwasuka.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pria terhadap mantan istrinya. Pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.25 WIB di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng – Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Saat itu korban bernama Safitri (22) tengah mengendarai sepeda motor, kemudian dipersempit jalannya oleh pelaku Kuswanto (28) hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher.

Baca Juga

Akibat peristiwa tersebut, korban sempat mendapat perawatan di Klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng untuk ditindaklanjuti secara hukum.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya dalam waktu dua hari, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.

Untuk motif pelaku sampai dengan saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Subang.

Baca Juga

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Subang menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.

(Feri Kosasih) 

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X