spot_img

Polres Subang Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat yang Sempat Buron

spot_img

Subang|Suarapurwasuka.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pria terhadap mantan istrinya. Pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 14.25 WIB di wilayah Kertasmaya, Kabupaten Indramayu.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis malam, 25 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Compreng – Pusaka, Dusun Sukaseneng, Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang. Saat itu korban bernama Safitri (22) tengah mengendarai sepeda motor, kemudian dipersempit jalannya oleh pelaku Kuswanto (28) hingga terjatuh. Pelaku lantas melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka sayat pada bagian leher.

Akibat peristiwa tersebut, korban sempat mendapat perawatan di Klinik setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Ciereng Subang. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Compreng untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK COMPRENG/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, hanya dalam waktu dua hari, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang,” ujarnya.

Untuk motif pelaku sampai dengan saat ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Subang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Subang menghimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditangani secara cepat dan tepat.

(Feri Kosasih) 

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Presiden Prabowo Saksikan Penyelamatan Aset Negara Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan

JAKARTA | SUARAPURWASUKA.COM— Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda...

Presiden Prabowo Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Pemerintah terus memperkuat langkah pemberdayaan masyarakat...

Presiden Prabowo Hadiri Pembukaan KTT Ke-48 ASEAN di Filipina

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM— Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri...

Presiden Prabowo Evaluasi Program Prioritas: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM-Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama...