spot_img
Minggu, Agustus 16, 2026
spot_img

Pemilik Bangli di Interchange Karawang Barat Diminta Lakukan Pembongkaran Mandiri Sebelum Penertiban Paksa Satpol PP

Pemilik Bangli di Interchange Karawang Barat Diminta Lakukan Pembongkaran Mandiri Sebelum Penertiban Paksa Satpol PP

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang akses jalan tol Karawang Barat.

Baca Juga

Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, melalui Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Tata Suparta, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan secara langsung kepada para pemilik bangunan tersebut.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

“Seluruh bangunan tanpa izin, termasuk lapak-lapak dan aktivitas lainnya yang berdiri di ruang milik jalan (rumija) pada ruas jalan akses tol Karawang Barat, saat ini sudah masuk dalam tahapan penertiban,” ujar Tata Suparta, Kamis, (16/10)

Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemberian surat imbauan dan pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan untuk segera membongkar sendiri lapak atau bangunan mereka.

“Kami sudah sampaikan surat pemberitahuan secara langsung sejak 17 September kemarin. Harapannya, para pemilik bisa membongkar sendiri tanpa harus menunggu tindakan tegas dari petugas,” tegasnya.

Baca Juga

Tata menambahkan bahwa tim patroli Satpol PP terus bergerak ke lapangan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

“Tim kami aktif melakukan monitoring. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi bangunan baru yang didirikan, sekaligus memastikan bangunan lama segera dibongkar,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam penertiban ini, namun jika imbauan tidak diindahkan, maka Satpol PP akan meningkatkan langkah-langkah sesuai Standard Operasional Procedure (SOP) yang berlaku.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, jika imbauan dan surat pemberitahuan tidak ditanggapi, maka kami akan mengeluarkan peringatan resmi dan melakukan tindakan penertiban di lapangan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP berharap masyarakat bisa kooperatif dan memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, terutama di kawasan strategis seperti akses tol.

“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tapi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama,” pungkasnya;

(Red)

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X