Subang|Suarapurwasuka.com| – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Jalancagak bersama Koramil dan Satpol PP melaksanakan razia minuman keras (miras) secara gabungan.
Kegiatan razia dilaksanakan pada Sabtu, 18 Oktober 2025, berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras yang meresahkan di wilayah hukum polsek Jalancagak.
Petugas gabungan menyasar sejumlah warung dan kios yang diduga menjual miras tanpa izin sekitar jalancagak, kaso malang dan ciater. Dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan minuman keras tanpa ijin edar kurang lebih delapan puluh botol berbagai jenis sebagai barang bukti.
Kapolsek Jalancagak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Peredaran miras ilegal dapat memicu gangguan Kamtibmas seperti tindak kriminal. Oleh karena itu kami akan terus melakukan razia untuk menjaga ketenangan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan dan pembinaan kepada para pedagang agar tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi serta kepada masyarakat yang suka mengkonsumsi miras segera dihentikan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan terlindungi dari dampak negatif peredaran miras.
(Feri Kosasih)






