spot_img
Selasa, Juni 30, 2026
spot_img

Hakordia 2025, Kejari Karawang Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjungbungin: Kades Resmi Jadi Tersangka

KARAWANG – Suasana peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid berubah hangat dan penuh perhatian publik pada Selasa (9/12/2025).

Di tengah rangkaian kegiatan yang melibatkan pelajar, mahasiswa, hingga insan pers, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Baca Juga

Pengumuman penting itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dan menjadi sorotan utama dalam peringatan Hakordia tahun ini.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Kejari Karawang mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial E, yang merupakan Kepala Desa Tanjungbungin untuk periode 2021–2027.
Penetapan status tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 9 Desember 2025.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni 2022, 2023, dan 2024. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan program desa diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah program tidak terlaksana dengan baik, bahkan sebagian diduga tidak pernah direalisasikan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.872.534,11.

Baca Juga

Tersangka E dijerat dengan dua pasal, yaitu:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

Keputusan Kejari untuk tidak melakukan penahanan memunculkan pertanyaan dari publik.
Kajari Karawang menjelaskan bahwa tersangka E saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus penggelapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang dengan pidana 2 tahun 6 bulan.

Karena yang bersangkutan masih mendekam di penjara, penahanan baru tidak dilakukan. Namun, proses hukum terkait kasus korupsi ini tetap berjalan dan akan dilanjutkan setelah masa hukuman sebelumnya selesai.

Menutup penyampaiannya, Kepala Kejari Karawang mengapresiasi peran media dalam mengawal penegakan hukum di daerah.

“Dengan dukungan rekan-rekan media, kami berharap dapat terus menjaga konsistensi kinerja Kejaksaan Negeri Karawang. Ada beberapa penyelidikan strategis yang masih berjalan, namun belum bisa kami sampaikan ke publik,” ujar Dedy Irwan Virantama.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memprioritaskan perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan arahan Jaksa Agung.
(Red)

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X