KARAWANG – Suasana peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid berubah hangat dan penuh perhatian publik pada Selasa (9/12/2025).
Di tengah rangkaian kegiatan yang melibatkan pelajar, mahasiswa, hingga insan pers, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.
Pengumuman penting itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dan menjadi sorotan utama dalam peringatan Hakordia tahun ini.
Kejari Karawang mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial E, yang merupakan Kepala Desa Tanjungbungin untuk periode 2021–2027.
Penetapan status tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 yang diterbitkan pada 9 Desember 2025.
Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni 2022, 2023, dan 2024. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan program desa diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah program tidak terlaksana dengan baik, bahkan sebagian diduga tidak pernah direalisasikan.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.872.534,11.
Tersangka E dijerat dengan dua pasal, yaitu:
Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001
Keputusan Kejari untuk tidak melakukan penahanan memunculkan pertanyaan dari publik.
Kajari Karawang menjelaskan bahwa tersangka E saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus penggelapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang dengan pidana 2 tahun 6 bulan.
Karena yang bersangkutan masih mendekam di penjara, penahanan baru tidak dilakukan. Namun, proses hukum terkait kasus korupsi ini tetap berjalan dan akan dilanjutkan setelah masa hukuman sebelumnya selesai.
Menutup penyampaiannya, Kepala Kejari Karawang mengapresiasi peran media dalam mengawal penegakan hukum di daerah.
“Dengan dukungan rekan-rekan media, kami berharap dapat terus menjaga konsistensi kinerja Kejaksaan Negeri Karawang. Ada beberapa penyelidikan strategis yang masih berjalan, namun belum bisa kami sampaikan ke publik,” ujar Dedy Irwan Virantama.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memprioritaskan perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan arahan Jaksa Agung.
(Red)






