KARAWANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., beserta jajaran, mengikuti kegiatan penting Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada Selasa, 16 Desember 2025.
Acara penandatanganan tersebut, yang digelar secara virtual melalui aplikasi Zoom, dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya penguatan sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum di Indonesia.
”Kegiatan ini merupakan wujud penguatan sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta adaptif terhadap pembaruan regulasi demi kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat,” demikian tertulis dalam keterangan resmi yang diunggah Kejaksaan Negeri Karawang.
Partisipasi Kejari Karawang dalam kegiatan ini menegaskan komitmen institusi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Karawang, sejalan dengan semangat pembaruan dalam regulasi KUHP dan KUHAP yang baru.
Langkah koordinatif antara Kejaksaan dan Kepolisian ini diharapkan dapat menghasilkan harmonisasi pelaksanaan tugas di lapangan, memastikan proses hukum berjalan efektif, profesional, dan memberikan kepastian serta keadilan yang maksimal bagi publik.
(Red)






