SUBANG | SUARAPURWASUKA.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Y.M (24), seorang wiraswasta, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rangdu Utara RT 003/RW 001, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Y.M. Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Y.M meliputi:
• Satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening berisikan sabu.
• Empat plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban warna coklat.
• Lima plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam sedotan warna muda.
• Satu unit handphone Redmi Note 8 berikut simcard yang digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,67 gram.
Pasal yang Dikenakan
Tersangka Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut.
Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.