Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) resmi mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan (Blok 15) sebagai bagian dari langkah penyelamatan dan optimalisasi aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Pengambilalihan tersebut dipastikan tidak menghentikan aktivitas usaha maupun operasional hotel.
Aset tersebut selanjutnya akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kemensetneg, yakni Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan pemerintah bukan penutupan hotel, melainkan pengalihan pengelolaan agar pemanfaatan aset negara tetap optimal sekaligus menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.
“Bukan ditutup, melainkan dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas, dan kami sudah berkomunikasi beberapa waktu lama dengan seluruh karyawan dan pegawai di Hotel Sultan,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan para pekerja untuk memastikan proses transisi berjalan tertib dan hak-hak karyawan tetap diperhatikan.
Senada dengan itu, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan bahwa arahan Presiden menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pekerja, vendor, dan tenant yang telah lama berkontribusi di lingkungan Hotel Sultan.
“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Rakhmadi dalam konferensi pers PPK GBK di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
PPK GBK memastikan proses pengalihan pengelolaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola aset negara, dengan tetap menjaga stabilitas usaha, perlindungan tenaga kerja, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di kawasan strategis tersebut.
Sumber : KemensetnegRI






