KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM– Jajaran Kejaksaan Negeri Karawang mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026, yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada Minggu (9/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Karawang, Winanto, S.H., bersama jajaran sebagai bagian dari upaya memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Monitoring dan evaluasi ini merupakan tahapan penting dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan kejaksaan. Tujuannya untuk memastikan implementasi program reformasi birokrasi berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam rangka meraih predikat WBK dan WBBM.
Dalam kegiatan tersebut, evaluasi difokuskan pada enam area perubahan yang menjadi indikator utama pembangunan Zona Integritas. Keenam area tersebut meliputi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, seluruh jajaran diharapkan dapat meningkatkan sinergi serta konsistensi dalam menjalankan berbagai program kerja yang mendukung terciptanya birokrasi yang profesional, bersih dari praktik korupsi, serta memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Kejari Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas kelembagaan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Program pembangunan Zona Integritas sendiri merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional yang bertujuan menciptakan institusi pemerintah yang bebas dari korupsi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
(RED)






