KARAWANG | SUARA PURWASUKA.COM— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang melakukan perombakan besar dalam birokrasi pendidikan melalui rotasi dan mutasi kepala sekolah dalam jumlah terbesar sepanjang sejarah di daerah tersebut.
Sebanyak 561 jabatan kepala sekolah dirombak secara bertahap sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Pada tahap awal, sebanyak 353 kepala sekolah menerima Surat Keputusan (SK) dalam pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di halaman SMPN 2 Telukjambe Timur, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan birokrasi pendidikan yang telah melalui proses panjang, termasuk assessment terhadap potensi dan kompetensi ratusan kepala sekolah.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam sistem birokrasi, namun harus dilaksanakan secara bersih dan berintegritas.
“Rotasi dan mutasi ini adalah hal biasa, dan kami pastikan dilakukan secara bersih tanpa pungutan apa pun, serta tidak ada praktik jual beli jabatan,” ujar Aep dalam sambutannya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, terlebih sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
“Jabatan itu bukan hak, tapi amanah. Disdik ini perangkat daerah dengan jumlah ASN terbesar. Ini ibarat kapal besar yang harus dinakhodai dengan integritas tinggi,” katanya.
Aep menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam mencetak generasi masa depan, terutama dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
“Kepala sekolah adalah pencetak generasi ke depan. Maka pelayanan dasar, termasuk pendidikan, harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam memastikan setiap satuan pendidikan dipimpin oleh figur yang tepat.
“Rotasi dan mutasi ini bagian dari penataan sistem kepemimpinan pendidikan. Kami ingin memastikan setiap kepala sekolah ditempatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan sekolahnya,” ujarnya.
Menurutnya, proses rotasi dan mutasi disusun menggunakan metode manajemen talenta, dengan mempertimbangkan kinerja, kapasitas, serta kemampuan manajerial para kepala sekolah.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap, melalui kebijakan ini, kualitas pendidikan di seluruh wilayah dapat meningkat secara merata, seiring dengan penempatan kepala sekolah yang lebih tepat sasaran.
(Fay)






