Subang | Suarapurwasuka.com –Kejaksaan Negeri Subang membantah Bahwa Penanganan Kasus Pengadaan Mobil Ambulan RSUD Subang Mandeg atau lalai dalam penanganan.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang Bayu S.H mengatakan bahwa kasus ini kita menerima limpahan/penyidikan asal dari Polres Subang pada bulan Oktober 2024 dan sudah Inkracht pada akhir Bulan Desember 2025 .
Namun pada saat persidangan kami menemukan fakta – Fakta baru yang memungkinkan adanya keterlibatan dari pihak pihak lain,sehingga kami kembali menyerahkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut dengan tujuan menentukan kepastian hukum pihak-pihak terkait yang terlibat. Tambahnya.
“Kita sudah bersurat Kepada pihak penyidik Polres Subang pada tanggal 08 Januari 2026 dengan nomor Surat B-113/M.228/Fs/01.2026 dengan secara garis besar surat tersebut berisi untuk efektifitas dan Efesiensi penanganan perkara mendorong pihak penyidik Polres Subang segera melakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak terkait lainya pada kasus tersebut seusai fakta persidangan “Pungkasnya
(Ferry)






