Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM— Federal Bureau of Investigation (FBI) mengapresiasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap jaringan phishing internasional yang beroperasi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kejahatan siber tersebut diketahui telah merugikan korban hingga USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif antara FBI dan Polri dalam kurun waktu panjang. FBI berperan dalam melacak jejak digital serta aliran dana lintas negara, sementara Polri melakukan operasi lapangan, termasuk penindakan dan penangkapan para pelaku.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua tersangka yang memiliki peran penting dalam jaringan. Keduanya diduga sebagai pembuat alat phishing serta pengelola hasil kejahatan yang disamarkan melalui transaksi mata uang kripto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jaringan ini telah beroperasi sejak 2023 hingga 2024 dan menargetkan korban secara global. Tercatat lebih dari 17 ribu orang menjadi korban dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F Lafferty, menyatakan bahwa kolaborasi antara kedua lembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“FBI memantau jejak digital dan aliran keuangan, sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk mengungkap pelaku dan mengamankan bukti. Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan pembongkaran total terhadap sebuah perusahaan kriminal,” ujar Lafferty dalam keterangannya.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan terorganisir.
Sementara itu, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan lembaga internasional dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berdampak luas terhadap masyarakat global.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam penanganan kejahatan phishing lintas negara, sekaligus menunjukkan meningkatnya kemampuan aparat dalam menelusuri dan membongkar jaringan kriminal berbasis digital.
Sumber : Humas Polri






