spot_img
Rabu, Juni 17, 2026
spot_img

Di duga Kasus PHK Fiktif di Karawang, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II : PHK terhadap Tatang Suhendi tidak Sah.

KARAWANG | BERITAINDUSTRI.ID – UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) fiktif yang menimpa Tatang Suhendi, pekerja PT. Galuh Citarum. Melalui surat keputusan resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD, Ponco Widodo, jum’at 1 Agustus 2025, instansi ini menegaskan bahwa hubungan kerja Tatang masih aktif dan sah berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan setelah dilakukan rangkaian proses pemeriksaan terhadap laporan pengaduan Tatang Suhendi, termasuk kunjungan lapangan ke perusahaan dan panggilan dinas terhadap pihak manajemen Galuh Mas. Dalam surat bernomor 560/5671/UPTD-WI.II/VIII/2025 yang bersifat rahasia, UPTD menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT. Graha Buana Prima (anak usaha Galuh Mas) tidak sah karena status hubungan kerja Tatang terikat dengan PT. Galuh Citarum.

Baca Juga

Isi pokok keputusan UPTD menyatakan:

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

1. Tatang Suhendi memiliki status sebagai pekerja tetap (PKWTT) di PT. Galuh Citarum berdasarkan SK No. 008/DIR/GC/IV/2017 sejak 23 Agustus 2013.

2. PHK yang dilakukan oleh PT. Graha Buana Prima pada 25 September 2017 dianggap tidak berlaku, karena tidak memiliki kewenangan memutus hubungan kerja terhadap karyawan PT. Galuh Citarum.

3. Dengan demikian, hubungan industrial antara Tatang Suhendi dan PT. Galuh Citarum belum berakhir secara hukum.

Baca Juga

Namun sayangnya, menurut informasi yang dihimpun team redaksi, pihak manajemen Galuh Mas terkesan tidak menggubris putusan resmi dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut maupun itikad baik dari manajemen Galuh Mas untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.

Sikap manajemen Galuh Mas dinilai arogan dan menunjukkan gengsi kelembagaan yang tinggi, seolah tak mengindahkan otoritas lembaga pengawasan ketenagakerjaan. Padahal, keputusan ini dikeluarkan setelah melalui proses hukum dan administrasi yang sah sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kasus ini pun menuai sorotan dari berbagai kalangan pemerhati ketenagakerjaan yang menilai bahwa perusahaan besar tidak seharusnya bersikap abai terhadap hak-hak pekerja dan keputusan lembaga resmi pemerintah. Mereka mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat turut turun tangan menindaklanjuti persoalan ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Karawang.

(Red).

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X