CIANJUR – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Yulianti (44), warga Kecamatan Mande, diduga menjadi korban penempatan ilegal ke Arab Saudi melalui skema yang oleh keluarga disebut sebagai praktik “jual putus” kepada sebuah agensi di negara penempatan.
Ironisnya, keberangkatan Yulianti ke Timur Tengah diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan suaminya, Odin (50). Kini, menurut pengakuan keluarga, Yulianti berada dalam kondisi rentan setelah berulang kali dipindahkan dari satu majikan ke majikan lainnya tanpa kejelasan perlindungan maupun kontrak kerja yang pasti.
“Istri saya berangkat karena dibujuk oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penempatan ilegal. Saya tidak pernah memberikan izin. Sekarang istri saya terus dipindah-pindahkan majikan dan kondisinya sangat memprihatinkan,” ungkap Odin kepada awak media, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga, sosok yang diduga bertanggung jawab atas proses pemberangkatan tersebut adalah H. Adnan, yang disebut berperan sebagai sponsor sekaligus pemroses perorangan.
Merasa hak keluarganya terabaikan, Odin mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat. Ia berharap pemerintah segera turun tangan untuk melakukan penelusuran serta memastikan keselamatan istrinya.
Kasus ini dinilai berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam proses perekrutan maupun penempatannya.
Kemarahan keluarga semakin memuncak lantaran pihak yang disebut sebagai sponsor hingga kini dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan maupun pertanggungjawaban. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap praktik penempatan PMI yang dilakukan oleh pihak-pihak nonprosedural.
Di tengah meningkatnya kasus PMI bermasalah di luar negeri, dugaan penempatan Yulianti menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Jika benar terjadi praktik “jual putus” terhadap pekerja migran, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dapat mengarah pada dugaan eksploitasi manusia yang serius.
Kini, harapan keluarga hanya tertuju kepada negara. Mereka mendesak aparat penegak hukum, KP2MI, serta instansi terkait untuk segera mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat, menyelamatkan Yulianti dari situasi yang dialaminya, serta memastikan ia dapat kembali dengan selamat ke pelukan keluarganya di Cianjur.
(Madun)


