spot_img
Senin, September 7, 2026
spot_img

Kejari Karawang Tetapkan DMP Tersangka Kelima Kasus Korupsi KPR Bank Himbara

KARAWANG | SUARAPURWASUKA.COM | Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 sampai dengan 2024.

Penetapan DMP sebagai tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., dalam press release yang disampaikan Senin malam, 7 September 2026, setelah tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara di Lapas Kelas IIA Karawang.

Baca Juga

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

 

DMP dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dengan pengawalan ketat. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 7 September 2026 hingga 26 September 2026.

DMP merupakan pihak dengan inisial yang disebut dalam hasil penyidikan sebagai Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.

Baca Juga

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Dengan penetapan DMP, jumlah tersangka menjadi lima orang.

Penyidik Temukan Aliran Dana Rp1,455 Miliar

Penetapan DMP dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam press release, Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan bahwa berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana, penyidik menemukan beberapa transaksi keuangan antara tersangka HJ dengan DMP.

“Berdasarkan pendalaman terhadap aliran dana dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya beberapa transaksi keuangan antara Tersangka HJ dengan seorang pihak dengan inisial DMP yang merupakan Retail Risk Officer (RRO) pada Bank Himbara Wilayah 1 RLPC tahun 2021.”ungkap Kajari.

Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total Rp1.455.339.000 yang diterima DMP dari tersangka HJ.

“Dari rangkaian transaksi tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya aliran dana dengan total sebesar Rp1.455.339.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima DMP dari Tersangka HJ.”jelasnya.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, uang tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya untuk membantu memperlancar proses pengajuan KPR pada proyek Citra Swarna Grande milik PT BAS kepada Bank Himbara KC Karawang.

DMP Ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang

Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan DMP sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.

Setelah penetapan tersangka, DMP kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Karawang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.

DMP disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana tercantum dalam press release Kejaksaan Negeri Karawang, yakni Pertama Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdapat sangkaan subsidair Pasal 604 beserta ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam press release.

Kejaksaan Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui press release tersebut menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada lima tersangka.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.”teganya.

Kejaksaan juga memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi dan akuntabilitas.

“Kami juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip kehati-hatian.”pungkasnya.

Perkara dugaan korupsi penyaluran KPR Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS tersebut kini memasuki tahap penyidikan dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Karawang menyatakan masih akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X