spot_img

Polres Karawang Batasi Operasional Truk Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

spot_img

Karawang | SUARA PURWASUKA.COM– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas di jalur utama yang diprediksi mengalami peningkatan volume kendaraan.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Tahun 2026.

“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” ujar Wildan di Mapolres Karawang, Selasa (10/3/2026).

Dalam kebijakan tersebut, sejumlah kendaraan yang dilarang melintas selama periode pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan juga tidak diperkenankan beroperasi selama masa pembatasan tersebut.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan tertentu. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), hewan ternak dan pakan ternak, pupuk, serta kendaraan yang membawa bantuan bagi korban bencana alam.

Selain itu, kendaraan yang mengangkut bahan pokok juga tetap diperbolehkan beroperasi. Komoditas tersebut meliputi beras, tepung terigu, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, unggas, minyak goreng, susu, telur, garam, kedelai, bawang, hingga cabai.

Namun, kendaraan yang mendapat pengecualian tetap diwajibkan melengkapi dokumen resmi berupa surat muatan yang diterbitkan pemilik barang serta dokumen kontrak atau perjanjian pengangkutan antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Polres Karawang mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi untuk mematuhi aturan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran serta keselamatan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, khususnya di jalur Pantai Utara (Pantura) yang melintasi wilayah Kabupaten Karawang.

Sumber: Kompas.com / Satlantas Polres Karawang.

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

FBI Apresiasi Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Kerugian Capai Rp350 Miliar

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM— Federal Bureau of Investigation (FBI) mengapresiasi...

Karawang Menuju Pasar Dunia, Mentan Pastikan Pasokan Beras Nasional Tetap Aman

Karawang | SUARAPURWASUKA.COM– Pemerintah Kabupaten Karawang menerima kunjungan Menteri...

BNN GENJOT STANDARDISASI REHABILITASI, BEKALI 100 PETUGAS DENGAN SNI 8807:2022

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) mempercepat standardisasi...

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Resmikan Ndalem Widya Asih, Ajak Mahasiswa UGM Perkuat Demokrasi Berkeadaban

Yogyakarta | SUARAPURWASUKA.COM– Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI,...