spot_img
Rabu, Juli 1, 2026
spot_img

Polres Subang Ungkap 25 Kasus Narkoba Selama Periode Agustus – Desember 2025

Subang|Suarapurwasuka.com|– Kepolisian Resor Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Periode Bulan Agustus s.d. Desember Tahun 2025 pada Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Aula Patriatama Polres Subang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP DONY EKO WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., serta dihadiri Wakapolres, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, dan personel Sat Narkoba Polres Subang.

Dalam pemaparannya, Kapolres Subang menyampaikan bahwa selama lima bulan terakhir, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 29 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkoba, di antaranya sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga

Rincian Pengungkapan Kasus:
A. Jumlah Kasus: 25 Kasus
– Sabu: 19 kasus
– Ganja: 1 kasus
– Tembakau sintetis: 2 kasus
– Campuran sabu & ganja: 1 kasus
– Sediaan farmasi: 2 kasus

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

B. Tersangka: 29 Orang
– 23 tersangka kasus sabu
– 1 tersangka sabu & ganja
– 2 tersangka tembakau sintetis
– 1 tersangka tembakau sintetis & sediaan farmasi
– 2 tersangka sediaan farmasi

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, seperti buruh, wiraswasta, karyawan swasta, hingga pengangguran, dengan rentang usia 18–54 tahun.

C. Sebaran TKP: 12 Kecamatan Termasuk Subang, Dawuan, Sukasari, Kalijati, Jalancagak, Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Pabuaran.

Baca Juga

D. Barang Bukti yang Diamankan Narkotika:
– Sabu: 260,479 gram
– Ganja: 17,51 gram
– Sediaan farmasi: 2.150 butir
– Tembakau sintetis: 233,28 gram

Barang Bukti Lain: 16 timbangan digital, 29 handphone, 6 unit motor, 1 mobil, plastik klip, lakban, gunting, uang tunai Rp65.000, bungkus rokok, 3 botol cairan alkohol, 2 bibit powder, 1 set alat produksi sinte, serta 33 botol spray.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun hingga penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar, tergantung jenis kasus.

Modus Operandi:
– Para pelaku menjalankan aksinya melalui:
– Sistem COD
– Sistem peta/map
– Transaksi langsung (tatap muka)

Kapolres menegaskan komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Periode Agustus s.d. Desember 2025 berlangsung aman dan kondusif.

(Frk)

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X