KARAWANG — PT Pupuk Kujang bersama Serikat Pekerja Pupuk Kujang (SP2K) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2025–2027. Penandatanganan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, di Gedung Anggrek, Cikampek, Kabupaten Karawang.
Direktur Utama PT Pupuk Kujang, Budi Santoso Syarif, menegaskan bahwa PKB yang disepakati merupakan hasil dialog konstruktif dan komitmen bersama antara manajemen dan serikat pekerja. Menurutnya, kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam menjaga hubungan industrial yang sehat, saling menghargai, dan saling percaya.
“PKB ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis dan berkelanjutan,” ujar Budi Santoso.
Ia menjelaskan, pembaruan utama dalam PKB periode ini mencakup penerapan prinsip marked to market guna memastikan sistem kompensasi tetap kompetitif dan relevan dengan kondisi industri. Perusahaan memandang kebijakan tersebut sebagai investasi strategis dalam pengelolaan sumber daya manusia yang lebih adil dan adaptif.
Manajemen berharap seluruh karyawan dapat menjadikan PKB sebagai pedoman dalam menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang. Selain itu, penyesuaian yang tertuang dalam PKB diharapkan menjadi peluang bagi peningkatan kompetensi serta kinerja karyawan demi mendorong produktivitas dan daya saing perusahaan.
Penandatanganan PKB ini menegaskan komitmen PT Pupuk Kujang dan SP2K dalam memperkuat sinergi hubungan industrial untuk mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan ke depan.
(Red)







