INDRAMAYU | SUARA PURWASUKA.COM– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Indramayu menjatuhkan tuntutan pidana berat terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di BPR Karya Remaja Indramayu periode 2013–2021.
Ketiga terdakwa masing-masing berinisial BS, MAA, dan SGY didakwa melakukan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam persidangan, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rincian Tuntutan
Adapun tuntutan pidana yang diajukan JPU terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
BS dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, BS juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp40,3 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
MAA dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan. MAA juga dikenakan denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp48,9 miliar. Apabila tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
SGY menghadapi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan penjara, SGY juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp42,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 6 tahun.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit.
JPU menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus berdampak pada perekonomian masyarakat.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
(Red)






