spot_img

Tugas dan Wewenang Camat, Lurah, dan Kepala Desa dalam Pengelolaan Sampah di Karawang Diperjelas

spot_img

Karawang | SUARAPURWASUKA.COM– Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui pembagian tugas dan wewenang yang jelas kepada pemerintah wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga desa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, camat memiliki tugas meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi antar lembaga serta menyusun perencanaan dan pelaksanaan penanganan sampah di tingkat kecamatan.

Selain itu, camat juga diberikan wewenang membentuk kelembagaan pengelolaan sampah lintas kelurahan atau desa, memperoleh informasi terkait kegiatan pengelolaan sampah, hingga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Sementara itu, lurah memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah di lingkungan perkotaan. Tugas lurah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, fasilitasi pemberdayaan pengelolaan sampah bersama RW dan RT, koordinasi dengan kecamatan, hingga penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penanganan sampah di tingkat kelurahan.

Dalam menjalankan tugasnya, lurah juga memiliki kewenangan membentuk kelompok pemberdayaan pengelolaan sampah tingkat kelurahan dan RW, memperoleh data pelaksanaan pengelolaan sampah dari masyarakat, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Adapun kepala desa memiliki tanggung jawab lebih luas dalam pengelolaan sampah di wilayah pedesaan. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat dan memfasilitasi kegiatan pengelolaan sampah, kepala desa juga berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala desa juga dapat menyediakan pendanaan melalui alokasi anggaran pengelolaan sampah dalam APBDes sesuai kebutuhan dan kemampuan desa. Selain itu, kepala desa memiliki kewenangan membentuk kelembagaan pengelolaan sampah tingkat desa, memperoleh data pelaksanaan pengelolaan sampah dari RT dan RW, serta melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah di lingkungan desa.

Dengan adanya pembagian tugas dan wewenang tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

(Red)

Bagikan Artikel

Berita Lainnya

spot_img

Purwasuka 24 Jam

spot_imgspot_img
spot_img

Berita Populer

spot_img
spot_img

Trending News
TRENDING NEWS

Kebijakan DHE Siap Berlaku, Presiden Prabowo Pastikan Ekspor Strategis Tetap Jalan dan Ekonomi Terjaga

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM-Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah...

Presiden Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA, Tegaskan Kekayaan Alam Harus untuk Kemakmuran Rakyat

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah...

Menhan Sjafrie Bahas Geopolitik Global dan Keamanan Pasukan Perdamaian RI Bersama Komisi I DPR

JAKARTA| SUARAPURWASUKA.COM– Mentri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri rapat kerja...

Presiden Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern untuk Perkuat Pertahanan Udara Nasional

Jakarta | SUARAPURWASUKA.COM-Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem...