spot_img
Senin, Juli 6, 2026
spot_img

Tugas dan Wewenang Camat, Lurah, dan Kepala Desa dalam Pengelolaan Sampah di Karawang Diperjelas

Karawang | SUARAPURWASUKA.COM– Pemerintah Kabupaten Karawang terus memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui pembagian tugas dan wewenang yang jelas kepada pemerintah wilayah, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga desa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, camat memiliki tugas meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, memfasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, melakukan koordinasi antar lembaga serta menyusun perencanaan dan pelaksanaan penanganan sampah di tingkat kecamatan.

Baca Juga

Selain itu, camat juga diberikan wewenang membentuk kelembagaan pengelolaan sampah lintas kelurahan atau desa, memperoleh informasi terkait kegiatan pengelolaan sampah, hingga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah.

- Advertisement -
Tarif Iklan
📢 TARIF IKLAN

Sementara itu, lurah memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah di lingkungan perkotaan. Tugas lurah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, fasilitasi pemberdayaan pengelolaan sampah bersama RW dan RT, koordinasi dengan kecamatan, hingga penyusunan perencanaan dan pelaksanaan penanganan sampah di tingkat kelurahan.

Dalam menjalankan tugasnya, lurah juga memiliki kewenangan membentuk kelompok pemberdayaan pengelolaan sampah tingkat kelurahan dan RW, memperoleh data pelaksanaan pengelolaan sampah dari masyarakat, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Adapun kepala desa memiliki tanggung jawab lebih luas dalam pengelolaan sampah di wilayah pedesaan. Selain meningkatkan kesadaran masyarakat dan memfasilitasi kegiatan pengelolaan sampah, kepala desa juga berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga

Kepala desa juga dapat menyediakan pendanaan melalui alokasi anggaran pengelolaan sampah dalam APBDes sesuai kebutuhan dan kemampuan desa. Selain itu, kepala desa memiliki kewenangan membentuk kelembagaan pengelolaan sampah tingkat desa, memperoleh data pelaksanaan pengelolaan sampah dari RT dan RW, serta melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah di lingkungan desa.

Dengan adanya pembagian tugas dan wewenang tersebut, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

(Red)

Bagikan Artikel

Catatan Redaksi

Artikel ini disusun berdasarkan sumber terpercaya melalui verifikasi data dan fakta sesuai standar jurnalistik yang berlaku dan akan diperbaharui sesuai informasi terbaru dan klarifikasi dari pihak terkait.
👍 Suka 💬 Komentar 🔗 Bagikan

Baca Juga

Artikel Lainnya

Info Grafis

Purwasuka 24 Jam

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Top News

Nasional

Pemerintahan

^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X