SUBANG | SUARAPURWASUKA.COM | Menjelang pelaksanaan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang, atmosfer tensi politik lokal mulai memanas.
Pihak Tim PAW dari bakal calon Ade Santi, yang diwakili oleh Mr. K, melayangkan pesan tajam dan penegasan terbuka kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta panitia penyelenggara agar menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa.
Dalam pernyataannya, panitia yang diamanahkan oleh BPD Gempolsari diminta untuk memegang teguh prinsip netralitas secara mutlak.
Penyelenggara diingatkan agar tidak menunjukkan gelagat condong kepada salah satu kontestan calon PAW tertentu, serta wajib tunduk sepenuhnya pada tata tertib (tatib), Standar Operasional Prosedur (SOP), dan regulasi hukum yang berlaku.
Mr. K secara khusus menyoroti potensi intervensi atau tekanan non-reguler yang kerap muncul di tengah tahapan pemilihan.
Ia menegaskan agar panitia tidak serta-merta mengubah kebijakan atau akomodatif terhadap komplain sepihak dari salah satu kubu calon apabila tuntutan tersebut tidak berdasar atau tidak diatur secara jelas dalam SOP resmi PAW Desa Gempolsari.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan legitimasi kepemimpinan desa yang lahir dari proses pemilihan benar-benar bersih dan akuntabel sesuai koridor hukum normatif.
Menanggapi potensi ketidakpuasan dalam dinamika kontestasi, Tim PAW Ade Santi secara terbuka mempersilakan pihak manapun untuk menempuh jalur peradilan formal jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.
Sebaliknya, pihak mereka pun menyatakan kesiapan penuh untuk melayangkan gugatan hukum apabila dalam proses pelaksanaan di lapangan ditemukan tindakan yang dinilai tidak adil (fair) ataupun melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (RED)






